google-site-verification=I3gsFmhNnwraRTClYNy7Zy_HRGb_d1DkfDUi6e1xs34 KETENTUAN –KETENTUAN DALAM RESEP ~ Medik Veteriner Mas Sehat | Blog Tentang Kesehatan | Mas Sehat ~ Blog Tentang Kesehatan | www.mas-sehat.com

KETENTUAN –KETENTUAN DALAM RESEP




1.      Kelengkapan resep.
  1. Periksa kelengkapan resep
1.      Nama dokter
2. Alamat dan nomor telepon dokter, dan nomor izin praktek dokter (SIP)
3.      Simbol R/ = Recipe = ambillah
4.      Nama obat yang jelas
5.      Banyaknya obat yang tertulis.
6.      Aturan pakai (signatura) yang         jelas.
7.      Nama pasien/jenis hewan dan        nama pemilik
8.      Paraf dokter

  1. Urutan pengerjaan.
Resep-resep antidotum, Cito, PIM, Urgent, Statim dan sebagainya harus dikerjakan terlebih dahulu.

  1. Narkotika.
Resep yang mengandung narkoba harus diperhatikan:
1.      Tidak boleh ada iter (ulangan).
2.      Nama pasien harus jelas, tidak boleh m.i (untuk dipakai sendiri).
3.      Alamat pasien harus jelas.
4. Aturan pakai harus jelas, tidakboleh s.u.c/s.u.n. (aturan pakai sudah tahu).

2.      Formula Standar
Formula standar atau formulae officinalis adalah resep-resep yang tertulis dalam buku-buku resmi.

3.      Obat Tak Tercampurkan.
Akan menyebabkan :
·         Khasiat obat berubah.
·   Terbentuk zat lain yang lebih beracun
·Tidak tersatukan secara farmakologi.
4.      Dosis Maksimum
a.       Dosis maksimum yang terdapat dalam farmakope berlaku untuk orang dewasa.
  1. Bila pada resep umur si pasien tidak nyata atau belum dewasa maka ditanyakan umurnya.
  2. Bila ada zat yang bekerja searah dalam resep, harus dihitung dosis maksimum berganda.
  3. Dosis maksimum yang mengikat adalah yang terdapat pada Farmakope Indonesia, bila tidak ada dapat dilihat pada Farmakope lain.

5.      Peracikan.
Setelah hal-hal di atas diperhatikan barulah difikirkan cara pembuatan sekaligus dengan pelaksanaannya. Pada waktu mengerjakan pembuatan resep, agar diperhatikan:
  1. Cara pembuatan yang sepraktis-praktisnya.
  2. Mengambil zat dengan teliti (baca etiket pada botol waktu mengambil dan mengembalikan zat ke tempatnya).
  3. Jangan sampai ada bahan obat lupa menimbang dan mencampurnya.

6.      Pengemasan/Pewadahan
Setelah obat diracik, masukkan obat tersebut ke wadah yang sesuai dan bersih. Harus diperhatikan sifat-sifat zat yang ada dalam obat itu dan wadahnya disesuaikan dengan sifat-sifat zat itu.
Botol tempat obat cair harus diberi kap (tutup).

7.      Etiket
a.       Untuk obat luar, digunakan etiket bewarna biru.
  1. Untuk obat dalam , etiket warna putih.
  2. Pada etiket dituliskan:
1. Sebelah atas : nama apotik, alamat apotik dan nama apoteker
2.      Sebelah kanan atas: tempat dan tanggal pembuatan resep.
3.      Sebelah kiri atas: nomor resep.
4.      Di tengah: nama pasien dan cara pemakaian.
5.      Pada etiket biru: pada bagian bawah sekali ditulis Obat Luar.
6.      Di bawah etiket, kalau perlu ditambahkan label: kocok dulu dan atau tidak boleh diulang tanpa resep dokter.
7.      Pada bagian kanan bawah dicantumkan paraf dari si pembuat obat.

Terima kasih telah membaca artikel tentang KETENTUAN –KETENTUAN DALAM RESEP di blog Medik Veteriner jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.

Artikel terbaru :

Mas Sehat | Blog Tentang Kesehatan | Mas Sehat ~ Blog Tentang Kesehatan | www.mas-sehat.com