Terima kasih telah membaca artikel tentang SIMULASI PENYAKIT HEWAN MENULAR di blog Medik Veteriner jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.
SIMULASI PENYAKIT HEWAN MENULAR
SIMULASI PENYAKIT HEWAN MENULAR
(LATIHAN)
SOAL:
Kelompok. 1.
Pada hari Jum’at tanggal 2 Maret 2012, drh. A (dokter hewan puskeswan) didatangi oleh seorang warga (peternak P) yang membawa limpa dan hati sapi yang kondisinya sudah membengkak.
Informasi tambahan :
Kemarin sore sapinya baik-baik saja, makan dan minumnya juga bagus. Tapi sejak tadi subuh dia merintih, tidak mau makan dan minum, sesak nafas, lalu menggelepar-gelepar, dari lubang kotoran keluar feses disertai bercak-bercak darah kemudian kami sembelih. Setelah dikuliti tampak hati dan limpanya membesar dan yang menguliti sepanjang tangannya terasa gatal dan panas (dia juga mempunyai luka terbuka pada tangannya). Pada hari kedua setelah penyembelihan yang menguliti dan yang memakan daging tersebut badannya demam tinggi dan terlihat kulit kulit pada bagian tangannya melepuh dan sebagian sudah terlihat luka yang lebar dan dalam.
Peternak tersebut tinggal di Desa Oi Lanco Kecamatan Merapi Kabupaten Nae Provinsi N
Pertanyaannya:
Sebagai dokter hewan uraikan tindakan-tidakan apa saja yang akan saudara lakukan dalam menangani kasus penyakit tersebut?
1. tersebut bagaimana cara saudara mengambil sampel dan mendiagnosa penyakit tersebut?
2. Uraikan Data-data yang saudara perlukan dalam menangani kasus tersebut?
3. Sebagai dokter hewan bagaimana cara saudara menelusuri sumber penularan penyakit tersebut?
4. Berdasarkan diagnosa saudara sapi tersebut menderita penyakit apa?
5. Uraikan tindakan-tindakan saudara dalam menangani penyakit tersebut dan mengamankan wilayah saudara?
6. Bagaimana saudara melakukan koordinasi? Dan dengan siapa saja?
Dialog drh. A dengan Peternak P.
Drh. A :
Apakah sebelum disembelih sapi bapak menderita sakit?
Peternak P.
Iya.
Drh. A.
Sudah berapa lama dan bagaimana tanda-tanda sakitnya.
Peternak P.
Kemarin sore sapinya baik-baik saja, makan dan minumnya juga bagus. Tapi sejak tadi subuh dia merintih, badannya panas, tidak mau makan dan minum, sesak nafas, lalu menggelepar-gelepar, dari anusnya keluar feses disertai bercak-bercak darah kemudian kami sembelih. Setelah dikuliti .
Kelompok. 2.
Pasal 46
(1) Menteri menyatakan dan mengumumkan kepada masyarakat luas kejadian wabah penyakit hewan menular di suatu wilayah berdasarkan laporan gubernur dan/atau bupati/walikota setelah memperoleh hasil investigasi laboratorium veteriner dari pejabat otoritas veteriner di wilayah setempat.
(2) Dalam hal suatu wilayah dinyatakan sebagai daerah wabah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten atau kota wajib menutup daerah tertular, melakukan pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan, serta pengalokasian dana yang memadai di samping dana Pemerintah.
(3) Dalam hal wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyakit hewan menular eksotik, tindakan pemusnahan harus dilakukan terhadap seluruh hewan yang tertular dengan memerhatikan status konservasi hewan yang bersangkutan.
(4) Tindakan pemusnahan hewan langka dan/atau yang dilindungi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(5) Setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau media yang dimungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas.
(6) Ketentuan pemberantasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemusnaan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi bibit ternak yang diproduksi oleh perusahaan peternakan di bidang pembibitan yang dinyatakan bebas oleh otoritas veteriner.
(7) Pernyataan bebas penyakit menular pada perusahaan peternakan di bidang pembibitan oleh otoritas veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.